ADAB BERPAKAIAN DAN PERHIASAN
Berpakaian dan berhias adalah 2 hal yang
sangat tidak bisa dipisahkan dari manusia. Sebelum memulai hari, berpakaian dan
berhias menjadi suatu keharusan. Sudah kita ketahuai pakaian merupakan
identitas seseorang dan menjadi sesuatu yang menjadikan sesorang berbeda dan
dapat menunjukkan watak seseorang. Seorang muslim hendaknyalah senantiasa
memerhatikan cara berpakaian dan berhias mereka agar sesuai dengan identitas
keislaman mereka dan menjadi pembeda dengan orang – orang kafir. Berikut ini
adalah adab-adab berpakaian sesuai yang dicontohkan Rasulullah. Semoga dapat
kita amalkan dan menjadi pahala bagi kita J
ADAB
BERPAKAIAN DAN PERHIASAN
1.
Pakailah pakaiaan yang suci, jangan memakai pakaian yang
najis. (Al-Mudatsir: 4) Disunnatkan
memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah
n telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya ketika beliau
melihatnya mengenakan pakaian jelek, “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu
harta, maka tampakkanlah bekas nikmat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR.
Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
2.
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk
lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihat-kan apa yang ada di baliknya.
3.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan
atau sebaliknya, berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbasz, ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum pria yang
menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR.
Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun
lainnya.
4.
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran),
karena Rasulullah n telah bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan pakaian ketenaran
di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari
Kiamat.” (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
5.
Jangan gunakan pakaian bergambar makhluk yang bernyawa
atau gambar salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah d menyatakan bahwasanya ia berkata,
“Rasulullah n tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya
kecuali beliau menghapusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
6.
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali
dalam keadaan terpaksa, karena hadits yang bersumber dari Ali n mengatakan “bahwa Nabi Allah n pernah
membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau
bersabda, “Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari
umatku.” (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
7.
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata
kaki, karena Rasulullah n telah bersabda, “Apa yang berada di bawah kedua mata
kaki dari kain itu di dalam Neraka.” (HR. Al-Bukhari) Namun pakaian
perempuan, harus menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya atau lebih.
8.
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur)
pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan, “Allah
tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret
kainnya karena sombong.” (Muttafaq ’alaih)
9.
Disunnatkan
mendahulukan bagian yang kanan ketika berpakaian atau lainnya. Aisyah d di dalam haditsnya berkata, “Rasulullah n suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala
perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci.” (Muttafaq
’alaih)
10.
Jika mengenakan pakaian baru bacalah, “Segala puji
bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya
kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
11.
Jika mengenakan pakaian baru bacalah, “Segala puji bagi Allah yang
telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa daya
dan kekuatan dariku.” (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
12.
Pakailah pakaian berwarna putih (ini yang terbaik), ka-rena sebuah
hadits mengatakan, “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena yang
putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu...” (HR. Ahmad dan dinilai
shahih oleh Al-Albani)
13.
Gunakan parfum, kecuali bila dalam keadaan berihram untuk haji ataupun
umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian
suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan
mahramnya), karena larangannya shahih.
14.
Haram hukumnya memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi
supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah n di dalam
haditsnya mengatakan, “Allah melaknat (mengutuk) wanita pema-sang tato dan
yang minta ditato, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta
ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik,
(mereka) mengubah ciptaan Allah.” Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari
disebutkan, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.” (Muttafaq
’alaih).
15.
Pakailah sandal atau sepatu sepasang, jangan sebelah.
Semoga bermanfaat J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar