Jumat, 11 September 2015

TANGGUNG JAWAB SOSIAL (rangkuman materi)


1.             Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Konsep awal CSR berawal dari Howard R. Bowen pada tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan tujuan objective dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
Fraderick et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung jawab terhadap efek dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan
Ismail Solihin menganggap jika CSR adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (Stakeholders) “
Merrick Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis”.
Salem Sheikh berkata bahwa “CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosial ekonomi di masyarakat”
Menurut Wikipedia Indonesia, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Dari beberapa pegertian diatas dapat disimpulkan bahwa Tanggung Jawab Sosia adalah Suatu tindakan yang bersifat sukarela ataupun diatur dalam undang-undang yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk kontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan dalam perusahaan tersebut.
2.              Hubungan antara tata kelola perusahaan dan tanggung jawab sosial
Suata kelola perusahaan didasarkan pada suatu tujuan yang diorientasikan pada upaya penciptaan pengelolaan perusahaan yang efektif dan efisien sehingga terwujud budaya perusahaan (corporate culture) yang sehat dan baik. Dimana tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya mementingkan pemangku kepentingan diperusahaan saja tetapi perlu memiliki  kesadaran akan adanya tanggung jawab social untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan. Salah satu bentuk tanggung jawab social yg dapat dilakukan bias dalam bentuk pemberian perhatian atas penanggulanagan lingkungan hidup tetapi juga bisa dalam konteks perbaikan fasilitas umum atau penyuluhan dalam bidang kesehatan dan sarana umum lainnya.
Saat ini consep CSR sering dikaitkan dengan konsep pemangunan yang berkelanjutan yang menjelaskan bahwa aktivitas pembangnan termasuk didalamnya aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek yaitu aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemenuhan ketiga aspek tersebut akan membawa perusahaan menjadi perusahaan yang berkelanjutan yaitu bertahan dalam jangka panjang dan saat yang sama juga akan menjaga berkelanjutan masyarakat dan lingkungan.
3.              Jenis-Jenis Tanggung Jawab Sosial
Archie Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
a.       Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
b.      Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
c.       Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
d.      Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih.
4.              Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
a.       Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
b.      Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c.       Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
d.      Mempertahankan otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.

5.              Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
a.       Manfaat bagi Perusahaan.
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b.      Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
c.       Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.

6.         Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
a.       Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
b.      Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial.
c.       Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
d.      Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.

7.         Stakehlders Analysis
Setiap stakehlders memiliki kepentingan yang berbeda-beda dalam perusahaan, sehingga tanggung jawab perusahaan terhadap stakehlders juga berbeda-beda. Pada setiap keputusan strategis, kepentingan antara stakeholders dengan kelompok yang lainnya mungkin bertentangan. Oleh karena itu digunakan stakeholders analysis untuk menyelesaikan hal tersebut. analisis ini terdiri dari 3 tahap antara lain :
a.              Mengidentifikasi primary stakeholders, yaitu pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan dan memiliki posisi yang cukup untuk memengaruhi aktivitas perusahaan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pelanggan, karyawan, pemasok, pemegang saham, dan kreditor.
b.             Mengidentifikasi secoundary stakeholders, yaitu pihak yang hanya memiliki kepentingan tidak langsung dengan perusahaan tapi ikut memengaruhi leh aktivitas perusahaan. Yang termasuk antara lain lembaga suadaya masyarakat, aktivis, masyarakat local, asosiasi pedagang, pesaing dan pemerintah.
c.              Memperkirakan efek keputusan strategis untuk setiap stakehlders.
Pengembangan dari stakehlders analysis kemudian dilakukan untuk untuk menghubungkan kepentinga-kepentingan kelompok tersebut. langkah-langkah yang perlu diambil yakni :
a.              Identifikasi, pendefinisian dilakukan dengan memisahkan antara primary dan secoundary stakeholders.
b.             Memahami klaim spesifik dari setiap pemangku kepentingan.
c.              Merekonsiliasi klaim tersebut dan menentukan prioritasnya.
d.             Mengkoordinasikan elemen-elemen tersebut dengan elemen-elemen lain dari misi perusahaan.

8.         Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia
Di Indonesia kegiatan CSR telah diatur dalam undang – undang sejak 16 Agustus 2007 melalui Undang – Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), UU ini mengikat semua jenis korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas baik itu berstatus swasta maupun Milik Negara. Pengikat perusahaan berbadan BUMN mengenai CSR telah diatur dalam UU tentang BUMN pasal 2 juncto pasal 66 Ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2003 pasal 8 keputusan Menteri Negara Nomor 236 tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar