1. Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Konsep awal CSR berawal dari Howard R. Bowen pada
tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau tanggung jawab
sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan tujuan objective
dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
Fraderick et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat
diartikan sebagai prinsip yang menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung
jawab terhadap efek dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan
Ismail Solihin menganggap jika CSR adalah “salah
satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan
(Stakeholders) “
Merrick Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen
dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi
oleh pelaku bisnis”.
Salem Sheikh berkata bahwa “CSR merupakan tanggung
jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang,
dalam pelaksanaan kewajiban sosial ekonomi di masyarakat”
Menurut Wikipedia Indonesia, CSR dapat dikatakan
sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan
cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak
positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
Dari beberapa pegertian diatas dapat
disimpulkan bahwa Tanggung Jawab Sosia adalah Suatu tindakan yang bersifat
sukarela ataupun diatur dalam undang-undang yang dilakukan perusahaan sebagai
bentuk kontribusi kepada seluruh pemangku kepentingan dalam perusahaan
tersebut.
2.
Hubungan
antara tata kelola perusahaan dan tanggung jawab sosial
Suata kelola perusahaan didasarkan pada suatu tujuan
yang diorientasikan pada upaya penciptaan pengelolaan perusahaan yang efektif
dan efisien sehingga terwujud budaya perusahaan (corporate culture) yang sehat
dan baik. Dimana tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya mementingkan
pemangku kepentingan diperusahaan saja tetapi perlu memiliki kesadaran akan adanya tanggung jawab social
untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan. Salah satu bentuk tanggung
jawab social yg dapat dilakukan bias dalam bentuk pemberian perhatian atas
penanggulanagan lingkungan hidup tetapi juga bisa dalam konteks perbaikan fasilitas
umum atau penyuluhan dalam bidang kesehatan dan sarana umum lainnya.
Saat ini consep CSR sering dikaitkan dengan konsep
pemangunan yang berkelanjutan yang menjelaskan bahwa aktivitas pembangnan
termasuk didalamnya aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan harus dilakukan
dengan mempertimbangkan tiga aspek yaitu aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pemenuhan ketiga aspek tersebut akan membawa perusahaan menjadi perusahaan yang
berkelanjutan yaitu bertahan dalam jangka panjang dan saat yang sama juga akan
menjaga berkelanjutan masyarakat dan lingkungan.
3.
Jenis-Jenis
Tanggung Jawab Sosial
Archie Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi
bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
a. Tanggung
jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
b. Tanggung
jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh
pemerintah
c. Tanggung
jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai
bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
d. Tanggung
jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat
sukarela.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab
ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki
perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat
memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih.
4.
Alasan
Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan
memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni
:
a. Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab
kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai
moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat
tanpa mengharapkan balas jasa.
b. Pemurnian
Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab
terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi.
Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik
dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Teori
Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab
terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan
kinerja keuangan perusahaan.
d. Mempertahankan
otonomi
Perusahaan harus
bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan
kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan
manajemen.
5.
Manfaat
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
a. Manfaat
bagi Perusahaan.
Tanggung jawab sosial perusahaan
tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
b. Manfaat
bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat
terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam
situasi win-win solution.
c. Manfaat
bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa
memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal
tanggung jawab sosial.
6.
Strategi
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
a. Strategi
Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan
strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau
menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
b. Strategi
Defensif
Strategi defensif dalam tanggung
jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan
pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak
tanggung jawab sosial.
c. Strategi
Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan
tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan
dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
d. Strategi
Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial
adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika
stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
7.
Stakehlders
Analysis
Setiap stakehlders memiliki kepentingan yang berbeda-beda dalam perusahaan,
sehingga tanggung jawab perusahaan terhadap stakehlders juga berbeda-beda. Pada
setiap keputusan strategis, kepentingan antara stakeholders dengan kelompok
yang lainnya mungkin bertentangan. Oleh karena itu digunakan stakeholders
analysis untuk menyelesaikan hal tersebut. analisis ini terdiri dari 3 tahap
antara lain :
a.
Mengidentifikasi primary
stakeholders, yaitu pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan
dan memiliki posisi yang cukup untuk memengaruhi aktivitas perusahaan. Yang
termasuk dalam kelompok ini adalah pelanggan, karyawan, pemasok, pemegang
saham, dan kreditor.
b.
Mengidentifikasi secoundary
stakeholders, yaitu pihak yang hanya memiliki kepentingan tidak langsung
dengan perusahaan tapi ikut memengaruhi leh aktivitas perusahaan. Yang termasuk
antara lain lembaga suadaya masyarakat, aktivis, masyarakat local, asosiasi
pedagang, pesaing dan pemerintah.
c.
Memperkirakan efek keputusan strategis untuk setiap
stakehlders.
Pengembangan dari stakehlders analysis kemudian dilakukan untuk untuk
menghubungkan kepentinga-kepentingan kelompok tersebut. langkah-langkah yang
perlu diambil yakni :
a.
Identifikasi, pendefinisian dilakukan dengan memisahkan antara
primary dan secoundary stakeholders.
b.
Memahami klaim spesifik dari setiap pemangku kepentingan.
c.
Merekonsiliasi klaim tersebut dan menentukan prioritasnya.
d.
Mengkoordinasikan elemen-elemen tersebut dengan elemen-elemen
lain dari misi perusahaan.
8.
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia
Di Indonesia kegiatan CSR telah diatur dalam
undang – undang sejak 16 Agustus 2007 melalui Undang – Undang Perseroan
Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), UU ini mengikat
semua jenis korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas baik itu berstatus
swasta maupun Milik Negara. Pengikat perusahaan berbadan BUMN mengenai CSR
telah diatur dalam UU tentang BUMN pasal 2 juncto pasal 66 Ayat 1, UU Nomor 19
tahun 2003 pasal 8 keputusan Menteri Negara Nomor 236 tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar