CORPORATE GOVERNANCE, CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (CSR) DAN BUSINESS ETHICS
A.
CORPORATE GOVERNANCE
1.
Pengertian
Corporate Governance
Menurut OECD dalam Leo J. Susilo dan
Karlen Simarmata, 2007:17, Corporate governance merupakan seperangkat tata
hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan
para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut IICG dalam G. Suprayitno, et
all, 2004:18, Corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan
dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders
yang lain.
Menurut
Wikipedia Indonesia, Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu
perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara
para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan
pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah
pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya
termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator,
lingkungan, serta masyarakat luas.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan merupakan suatu sistem yang diterapkan
dalam perusahaan dimana didalamnya terdapat serangkaian proses dan aturan serta
kebijakan dalam rangka menjalanka aktivitas perusahaan.
Tata kelola perusahaan menunjukkan hubungan antara 3 pihak
yaitu, pemegang saham, dewan direksi, dan manajemen puncak dalam menentukan
arah dan kinerja perusahaan. Tata kelola merupaka hal yang penting dalam
manajemen startegi karena berkaitan erat dengan peran ketiga pihak tersebut
dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan keputusan stategis perusahaan.
Peran dan tanggung
jawab dewan direksi yaitu :
a.
Merumuskan stategi, arah menyeluruh, misi dan/atau visi
perusahaan,
b.
Merekrut dan memberhentikan CEO dan manajemen puncak
c.
Megendalikan, memantau dan mengawasi manajemen puncak
d.
Memeriksa dan menyetujui penggunaan sumber daya
e.
Menjaga kepentingan pemegang saham
2.
Good
Corporate Governance
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang
Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Good
Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban
(responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Menurut KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 pada
pasal 3, prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu :
a. Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai
perusahaan;
b. Kemandirian,
yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c. Akuntabilitas
yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d. Pertanggungjawaban,
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e. Kewajaran,
yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang
timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Menurut Christian Herdinata (2008), prinsip-prinsip GCG memegang peranan
penting, antara lain:
a.
Pemenuhan informasi penting yang berkaitan dengan kinerja
suatu perusahaan sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham atau calon
investor untuk menanamkan modalnya;
b.
Perlindungan terhadap kedudukan pemegang saham dari
penyalahgunaan wewenang dan penipuan yang dapat dilakukan oleh direksi atau
komisaris perusahaan;
c.
Perwujudan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi dan
menjalankan setiap aturan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di
negara asalnya atau tempatnya berdomisili secara konsisten, termasuk peraturan
dibidang lingkungan hidup, persaingan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan,
perlindungan konsumen, dan sebagainya.
Good Corporate Governance akan memberikan empat manfaat besar (Wilson
Arafat, 2008:10), yaitu:
a.
Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses
pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional
perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
b.
Meningkatkan corporate value.
c.
Meningkatkan
kepercayaan investor.
d.
Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan
karena sekaligus akan meningkatkan shareholder’s value dan dividen.
3.
Good
Corporate Governance di Indonesia
Melihat pentingnya GCG, maka diperlukan adanya
perangkat hukum atau pedoman dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance.
Di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Ekonomi,
Keuangan dan Industri No. Kep/31/M.EKUIN/08/1999, telah membentuk suatu badan
yang diberi nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG)).
Komite Nasional ini bertugas untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan
nasional mengenai pengelolaan perusahaan. Komite Nasional ini telah merumuskan
suatu Kerangka Kerja Good Corporate Governance atau Pedoman Good Corporate
Governance
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah
penyelarasan dari prinsip-prinsip yang dituangkan dalam pedoman-pedoman GCG di
atas dengan kebijakan manajemen (management policy) dan pedoman operasional
(standard operating procedures) lain (Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata,
2007:24). Selain itu, perusahaan dapat membuat Code of Corporate and Business
Conduct sebagai pedoman bagi seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari (Muh. Arief Effendi, 2005). Wujudnya berupa
kodifikasi kebijakan perusahaan, peraturan pegawai, dan kesepakatan yang telah
dibuat bersama antara perusahaan dengan pegawai yang harus dijadikan pedoman
sewaktu menjalankan aktivitas perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
(Wilson Arafat, 2008:36).
saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632
BalasHapus