A.
Pengertian Perekayasaan Pelaporan Keuangan
Perekayasaan
adalah proses terencana dan sistematis yang melibatkan pemikiran, penalaran,
dan pertimbangan untuk memilih dan menentukan teori, pengetahuan yang tersedia.
Konsep, metoda, teknik, serta pendekatan untuk menghasilkan suatu produk.
Akuntansi secara luas didefinisakn sebagai seperangkat pengetahuan yang
mempelajari perekayasaan , penyediaan jasa secara nasional berupa informasi
keuangan kuantitif, unit unit organisasi dalam suatu lingkungan negara tertentu
dan cara penyampaian informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan untuk
dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik.
Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa secara saksama untuk
pengendalian alokasi sumber daya secara automatis melalui mekanisme sistem
ekonomik yang berlaku. Dalam pelaporan keuangan, pengendalian secara automatis
dicapai dengan ditetapkannya suatu pedoman pelaporan keuangan yaitu PABU /
GAAP, termasuk didalamnya standar akuntansi.
Dalam
perekayasaaan pelaporan keuangan , akuntansi memanfaatkan pengetahuan dan sains
dari berbagai disiplin ilmu. Tujuan akuntansi akan menjadi kekuatan pengarah
dalam merekayasa akuntansi karena tujuan tersebut akan digunakan untuk
mengevaluasi kebermanfaatan dan keefektifan produk yang dihasilkan.
Karena rerangka konseptual mempertimbangkan faktor lingkungan
tempat akuntansi diterapkan, rerangka konseptual yang dihasilkan dapat berbeda
satu Negara dan Negara lain. Keunggulan rerangka konseptual FASB dan IASC
adalah dalam aspek pendidikan. FASB memuat secara komprehensif penalaran dan
argument yang melekat dalam tiap penjelasan komponen konsep.
B.
Tujuan Perekayasaan Pelaporan Keuangan
Dengan seperangkat pengetahuan akuntansi sebagai teknologi, orang
akan mampu merekayasa suatu mekanisma pelaporan keuangan untuk suatu Negara.
Salah satu tujuan yang dapat dicapai dengan perekayasaan ini adalah alokasi
sumber daya ekonomik secara efektif dan efisien. Pelaporan keuangan nasional
harus direkayasa secara seksama untuk mengendalikan alokasi tersebut secara
automatis dengan mempengaruhi perilaku pengambil keputusan ekonomik yang
dominan melalui informasi keuangan. Agar terjadi pengendalian automatis,
penyedian informasi harus dilakukan dengan cara tertentu berupa prinsip
akuntansi berterima umum.
Pelaporan
keuangan adalah struktur dan proses yang menggambarkan bagaimana informasi
keuangan disediakan dan dilaporkan untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan
yang pada gilirannya akan membantu pencapaian tujuan ekonomik dan social
Negara. Pelaporan keuangan sebagai sistem nasional merupakan hasil proses
perekayasaan akuntansi.
C.
Faktor-faktor yang diperhatikan dalam proses Perekayasaan Laporan
Keuangan
Hendrikson menguraikan aspek – aspek yang harus dipertimbangkan
dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan rerangka teoritis akuntansi, yaitu
:
1.
Pernyataan
postulat yang menggambarkan karakteristik unit – unit usaha ( entitas pelapor )
dan lingkungannya.
2.
Pernyataan
tentang tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3.
Evaluasi
tentang kebutuhan informasi oleh pihak yang dituju ( pemakai ) dan kemampuan
untuk memahami, menginterpretasi, dan menganalisis informasi yang disajikan.
4.
Penentuan
atau pemilihan tentang apa yang harus dilaporkan
5.
Evaluasi
tentang pengukuran dan proses penyajian untuk mengkomunikasi informasi tentang
perusahaan dan lingkungannya.
6.
Penentuan
dan evaluasi terhadap kendala – kendala pengukuran dan deskripsi unit usaha
beserta lingkungannya.
7.
Pengembangan
dan penyusunan pernyataaan umum yang dituangkan dalam bentuk suatu dokumen
resmi yang menjadi pedoman umum dalam menyusun standar akuntansi.
8.
Perancang
bangunan struktur dan format sistem informasi akuntansi untuk menciptakan,
menangkap, mengolah, meringkas, dan menyajikan informasi sesuai dengan standar
atau pinsip akuntansi berterima umum.
D.
Proses Perekayasaan Pelaporan Keuangan
Perekayasaan
akuntansi adalah proses pemikiran logis dan objektif untuk membangun suatu
struktur dan mekanisma pelaporan keuangan dalam suatu negara untuk menunjang
tercapainya tujuan negara.
Proses perekayasaan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.
Tuan negara dijabarkan dalam tujuan pelaporan keuangan, diharapkan
pencapaian tujuan akuntansi dapat membantu tercapainya tujuan negara.
2.
Adapun pertanyaan –
pertanyaan perekayasaan melibatkan pertimbangan dan pemilihan berbagai gagasan
tentang idoelogi, filosofi, paradigma, dan konsep dasar untuk menjamin agar
tujuan pelaporan tercapai. Gagasan yang dipilih tentunya adalah gagasan yang cocok dengan lingkungan
diterapkannya akuntansi agar hasil perekayasaan menjadi efektif sebagai alat.
3.
Konsep yang dijalannkan harus sesuai dengan
standar akuntansi dan acuan lainnya sehingga membentuk prinsip akuntansi
berterima umum ( PABU ).
4.
Hasil dari perekayasaan pelaporan keuangan
diberitakan melalui media informasi, agar dapat dimengerti oleh para pemakai
informasi laporan keuangan tersebut.
Pada dasarnya proses perekayasaan ini adalah proses untuk menjawab
pertanyaan mendasar yaitu bagimana suatu kegiatan operasi perusahaan
disimbolkan dalam bentuk statemen keuangan sehingga orang yang dituju dapat
membayangkan operasi perusahaan secara finansial tanpa harus menyaksikan secara
fisis operasi perusahaan.
E.
Perekayasaan Proses Deduktif
Sebagai penalaran deduktif-normatif, Hendriksen menguraikan aspek –
aspek yang harus dipertimbangkan dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan
rerangka teoritis akuntansi, yaitu
1.
Pernyataan postulat yang menggambarkan
karakteristik unit-unit usaha (entitas pelapor) dan
lingkungannya.
2.
Pernyataan tentang
tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3.
Evaluasi tentang
kebutuhan informasi oleh pihak yang dituju/pemakai dan kemampuan untuk
memahami, menginterpretasi, dan menganalisis informasi yang disajikan.
4.
Penentuan atau pemilihan tentang apa yang harus
dilaporkan.
5.
Evaluasi tentang pengukuran dan proses penyajian
untuk mengkomunikasi informasi tentang perusahaan dan lingkungannya.
6.
Penentuan dan evaluasi terhadap kendala –
kendala pengukuran dan deskripsi unit usaha beserta lingkungannya.
7.
Pengembangan dan penyusunan pernyataaan umum
yang dituangkan dalam bentuk suatu dokumen resmi yang menjadi pedoman umum
dalam menyusun standar akuntansi.
8.
Perancang bangunan struktur dan format sistem
informasi akuntansi untuk menciptakan, menangkap, mengolah, meringkas, dan menyajikan
informasi sesuai dengan standar atau pinsip akuntansi berterima umum.
F.
Langkah – langkah Perekayasaan Pelaporan Keuangan
1.
Penentuan konsep dasar atau postulat
2.
Penetapan tujuan pelaporan
3.
Pengidentifikasian pihak yang dituju oleh
pelaporan
4.
Pemilihan dan penentuan informasi yang
diperlukan
5.
Penentuan cara menyampaikan informasi
6.
Pengidentifikasian kendala-kendala pelaporan
7.
Penyusunan dokumen resmi dalam bentuk pernyataan
konsepPenetapan standar akuntansi dan perancangan sistem akuntansi.
8.
Penerapan standar.
G.
Pihak yang Melakukan Perekayasaan
Badan legislatif pemerintah (dalam hal ini DPR dan MPR) mempunyai
peranan penting dalam proses perekayasaan mengingat rerangka konseptual
mempunyai fungsi semacam undang-undang dasar (konstitusi). Badan legislatif
membentuk komite atau tim khusus yang anggotanya berwawasan dan berpengetahuan
akuntansi yang luas dan memadai.
Sebagai alternatif, penyediaan informasi diserahkan kepada profesi
dan pelaku bisnis (disebut dengan pengaturan sendiri-self regulation).
Mengasumsikan bahwa profesi dan pelaku bisnis adalah pihak yang paling tahu
akan kebutuhan pemakai informasi keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar