Jumat, 11 September 2015

CORPORATE GOVERNANCE (rangkuman materi)



CORPORATE GOVERNANCE, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN BUSINESS ETHICS

A.     CORPORATE GOVERNANCE
1.         Pengertian Corporate Governance
Menurut OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:17, Corporate governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut IICG dalam G. Suprayitno, et all, 2004:18, Corporate governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
Menurut Wikipedia Indonesia, Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan merupakan suatu sistem yang diterapkan dalam perusahaan dimana didalamnya terdapat serangkaian proses dan aturan serta kebijakan dalam rangka menjalanka aktivitas perusahaan.
Tata kelola perusahaan menunjukkan hubungan antara 3 pihak yaitu, pemegang saham, dewan direksi, dan manajemen puncak dalam menentukan arah dan kinerja perusahaan. Tata kelola merupaka hal yang penting dalam manajemen startegi karena berkaitan erat dengan peran ketiga pihak tersebut dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan keputusan stategis perusahaan.
Peran dan tanggung jawab dewan direksi yaitu :
a.       Merumuskan stategi, arah menyeluruh, misi dan/atau visi perusahaan,
b.      Merekrut dan memberhentikan CEO dan manajemen puncak
c.       Megendalikan, memantau dan mengawasi manajemen puncak
d.      Memeriksa dan menyetujui penggunaan sumber daya
e.       Menjaga kepentingan pemegang saham

2.         Good Corporate Governance
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Menurut KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 pada pasal 3, prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu :
a.       Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan;
b.      Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c.       Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d.      Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e.       Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Menurut Christian Herdinata (2008), prinsip-prinsip GCG memegang peranan penting, antara lain:
a.       Pemenuhan informasi penting yang berkaitan dengan kinerja suatu perusahaan sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham atau calon investor untuk menanamkan modalnya;
b.      Perlindungan terhadap kedudukan pemegang saham dari penyalahgunaan wewenang dan penipuan yang dapat dilakukan oleh direksi atau komisaris perusahaan;
c.       Perwujudan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi dan menjalankan setiap aturan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di negara asalnya atau tempatnya berdomisili secara konsisten, termasuk peraturan dibidang lingkungan hidup, persaingan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, perlindungan konsumen, dan sebagainya.
Good Corporate Governance akan memberikan empat manfaat besar (Wilson Arafat, 2008:10), yaitu:
a.       Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
b.      Meningkatkan corporate value.
c.        Meningkatkan kepercayaan investor.
d.      Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder’s value dan dividen.

3.         Good Corporate Governance di Indonesia
Melihat pentingnya GCG, maka diperlukan adanya perangkat hukum atau pedoman dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance. Di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri No. Kep/31/M.EKUIN/08/1999, telah membentuk suatu badan yang diberi nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG)). Komite Nasional ini bertugas untuk merumuskan dan merekomendasikan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perusahaan. Komite Nasional ini telah merumuskan suatu Kerangka Kerja Good Corporate Governance atau Pedoman Good Corporate Governance
Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyelarasan dari prinsip-prinsip yang dituangkan dalam pedoman-pedoman GCG di atas dengan kebijakan manajemen (management policy) dan pedoman operasional (standard operating procedures) lain (Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:24). Selain itu, perusahaan dapat membuat Code of Corporate and Business Conduct sebagai pedoman bagi seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari (Muh. Arief Effendi, 2005). Wujudnya berupa kodifikasi kebijakan perusahaan, peraturan pegawai, dan kesepakatan yang telah dibuat bersama antara perusahaan dengan pegawai yang harus dijadikan pedoman sewaktu menjalankan aktivitas perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. (Wilson Arafat, 2008:36).

1 komentar:

  1. saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632

    BalasHapus