Senin, 28 Maret 2016

RMK Perekayasaan Pelaporan Keuangan



A.          Pengertian Perekayasaan Pelaporan Keuangan
Perekayasaan adalah proses terencana dan sistematis yang melibatkan pemikiran, penalaran, dan pertimbangan untuk memilih dan menentukan teori, pengetahuan yang tersedia. Konsep, metoda, teknik, serta pendekatan untuk menghasilkan suatu produk. Akuntansi secara luas didefinisakn sebagai seperangkat pengetahuan yang mempelajari perekayasaan , penyediaan jasa secara nasional berupa informasi keuangan kuantitif, unit unit organisasi dalam suatu lingkungan negara tertentu dan cara penyampaian informasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ekonomik.
Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa secara saksama untuk pengendalian alokasi sumber daya secara automatis melalui mekanisme sistem ekonomik yang berlaku. Dalam pelaporan keuangan, pengendalian secara automatis dicapai dengan ditetapkannya suatu pedoman pelaporan keuangan yaitu PABU / GAAP, termasuk didalamnya standar akuntansi.
Dalam perekayasaaan pelaporan keuangan , akuntansi memanfaatkan pengetahuan dan sains dari berbagai disiplin ilmu. Tujuan akuntansi akan menjadi kekuatan pengarah dalam merekayasa akuntansi karena tujuan tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kebermanfaatan dan keefektifan produk yang dihasilkan.
Karena rerangka konseptual mempertimbangkan faktor lingkungan tempat akuntansi diterapkan, rerangka konseptual yang dihasilkan dapat berbeda satu Negara dan Negara lain. Keunggulan rerangka konseptual FASB dan IASC adalah dalam aspek pendidikan. FASB memuat secara komprehensif penalaran dan argument yang melekat dalam tiap penjelasan komponen konsep.
B.          Tujuan Perekayasaan Pelaporan Keuangan
Dengan seperangkat pengetahuan akuntansi sebagai teknologi, orang akan mampu merekayasa suatu mekanisma pelaporan keuangan untuk suatu Negara. Salah satu tujuan yang dapat dicapai dengan perekayasaan ini adalah alokasi sumber daya ekonomik secara efektif dan efisien. Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa secara seksama untuk mengendalikan alokasi tersebut secara automatis dengan mempengaruhi perilaku pengambil keputusan ekonomik yang dominan melalui informasi keuangan. Agar terjadi pengendalian automatis, penyedian informasi harus dilakukan dengan cara tertentu berupa prinsip akuntansi berterima umum.
Pelaporan keuangan adalah struktur dan proses yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan yang pada gilirannya akan membantu pencapaian tujuan ekonomik dan social Negara. Pelaporan keuangan sebagai sistem nasional merupakan hasil proses perekayasaan akuntansi.
C.          Faktor-faktor yang diperhatikan dalam proses Perekayasaan Laporan Keuangan
Hendrikson menguraikan aspek – aspek yang harus dipertimbangkan dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan rerangka teoritis akuntansi, yaitu :
1.        Pernyataan postulat yang menggambarkan karakteristik unit – unit usaha ( entitas pelapor ) dan lingkungannya.
2.        Pernyataan tentang tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3.        Evaluasi tentang kebutuhan informasi oleh pihak yang dituju ( pemakai ) dan kemampuan untuk memahami, menginterpretasi, dan menganalisis informasi yang disajikan.
4.        Penentuan atau pemilihan tentang apa yang harus dilaporkan
5.        Evaluasi tentang pengukuran dan proses penyajian untuk mengkomunikasi informasi tentang perusahaan dan lingkungannya.
6.        Penentuan dan evaluasi terhadap kendala – kendala pengukuran dan deskripsi unit usaha beserta lingkungannya.
7.        Pengembangan dan penyusunan pernyataaan umum yang dituangkan dalam bentuk suatu dokumen resmi yang menjadi pedoman umum dalam menyusun standar akuntansi.
8.        Perancang bangunan struktur dan format sistem informasi akuntansi untuk menciptakan, menangkap, mengolah, meringkas, dan menyajikan informasi sesuai dengan standar atau pinsip akuntansi berterima umum.

D.          Proses Perekayasaan Pelaporan Keuangan
Perekayasaan akuntansi adalah proses pemikiran logis dan objektif untuk membangun suatu struktur dan mekanisma pelaporan keuangan dalam suatu negara untuk menunjang tercapainya tujuan negara.
Proses perekayasaan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
1.        Tuan negara dijabarkan dalam tujuan pelaporan keuangan, diharapkan pencapaian tujuan akuntansi dapat membantu tercapainya tujuan negara.
2.        Adapun pertanyaan – pertanyaan perekayasaan melibatkan pertimbangan dan pemilihan berbagai gagasan tentang idoelogi, filosofi, paradigma, dan konsep dasar untuk menjamin agar tujuan pelaporan tercapai. Gagasan yang dipilih tentunya adalah gagasan yang cocok dengan lingkungan diterapkannya akuntansi agar hasil perekayasaan menjadi efektif sebagai alat.
3.        Konsep yang dijalannkan harus sesuai dengan standar akuntansi dan acuan lainnya sehingga membentuk prinsip akuntansi berterima umum ( PABU ).
4.        Hasil dari perekayasaan pelaporan keuangan diberitakan melalui media informasi, agar dapat dimengerti oleh para pemakai informasi laporan keuangan tersebut.
Pada dasarnya proses perekayasaan ini adalah proses untuk menjawab pertanyaan mendasar yaitu bagimana suatu kegiatan operasi perusahaan disimbolkan dalam bentuk statemen keuangan sehingga orang yang dituju dapat membayangkan operasi perusahaan secara finansial tanpa harus menyaksikan secara fisis operasi perusahaan.


E.          Perekayasaan Proses Deduktif
Sebagai penalaran deduktif-normatif, Hendriksen menguraikan aspek – aspek yang harus dipertimbangkan dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan rerangka teoritis akuntansi, yaitu
1.        Pernyataan postulat yang menggambarkan karakteristik unit-unit usaha  (entitas pelapor) dan lingkungannya.
2.        Pernyataan tentang tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3.        Evaluasi tentang kebutuhan informasi oleh pihak yang dituju/pemakai dan kemampuan untuk memahami, menginterpretasi, dan menganalisis informasi yang disajikan.
4.        Penentuan atau pemilihan tentang apa yang harus dilaporkan.
5.        Evaluasi tentang pengukuran dan proses penyajian untuk mengkomunikasi informasi tentang perusahaan dan lingkungannya.
6.        Penentuan dan evaluasi terhadap kendala – kendala pengukuran dan deskripsi unit usaha beserta lingkungannya.
7.        Pengembangan dan penyusunan pernyataaan umum yang dituangkan dalam bentuk suatu dokumen resmi yang menjadi pedoman umum dalam menyusun standar akuntansi.
8.        Perancang bangunan struktur dan format sistem informasi akuntansi untuk menciptakan, menangkap, mengolah, meringkas, dan menyajikan informasi sesuai dengan standar atau pinsip akuntansi berterima umum.

F.           Langkah – langkah Perekayasaan Pelaporan Keuangan
1.        Penentuan konsep dasar atau postulat
2.        Penetapan tujuan pelaporan
3.        Pengidentifikasian pihak yang dituju oleh pelaporan
4.        Pemilihan dan penentuan informasi yang diperlukan
5.        Penentuan cara menyampaikan informasi
6.        Pengidentifikasian kendala-kendala pelaporan
7.        Penyusunan dokumen resmi dalam bentuk pernyataan konsepPenetapan standar akuntansi dan perancangan sistem akuntansi.
8.        Penerapan standar.

G.         Pihak yang Melakukan Perekayasaan
Badan legislatif pemerintah (dalam hal ini DPR dan MPR) mempunyai peranan penting dalam proses perekayasaan mengingat rerangka konseptual mempunyai fungsi semacam undang-undang dasar (konstitusi). Badan legislatif membentuk komite atau tim khusus yang anggotanya berwawasan dan berpengetahuan akuntansi yang luas dan memadai.
Sebagai alternatif, penyediaan informasi diserahkan kepada profesi dan pelaku bisnis (disebut dengan pengaturan sendiri-self regulation). Mengasumsikan bahwa profesi dan pelaku bisnis adalah pihak yang paling tahu akan kebutuhan pemakai informasi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar